Ada kawan (istrinya) datang, sehingga ditraktirlah dirinya (kawan istri H) nasi goreng. Tetap ada kawan-kawannya sebagian di situ (di hotel) nah dirinya kasih tahu, 'Pak, saya kasih nasi goreng' (pelaku) marah, maksudnya (marah) sebab gratis," kata Penata Urusan (Paur) Humas Polres Pelabuhan Makassar, Ipda Tumiar, Sabtu (26/10/2019).

ini terjadi saat korban berinisial E berjumpa rekannya di hotel milik H di Jl Lombok, Makassar, Rabu (23/10). Sebagai baginda rumah, korban menyuguhkan 5 piring nasi goreng gratis di lantai lima hotel terhadap rekannya yang datang.
Tetapi jamuan nasi goreng korban justru membikin pelaku kesal. Pelaku tega memukuli istrinya itu dengan gantungan baju. Dampaknya mata sebelah kanan korban terluka.
Ceritanya itu korban ada tamunya datang dirinya kasih nasi goreng 5 (piring). Ini Pak H, marah, dipukul. Matanya (luka) sebelah kanan. (Korban) dipukul hanger hingga patah-patah itu," sebut Ipda Tumiar.
Dari pemeriksaan polisi, bos Makassar ini diketahui telah berbagai kali menganiaya istrinya. Tapi puncak kekesalannya terjadi saat istri menjamu rekannya dengan nasi goreng gratis.
Tidak jarang mi (tidak jarang sekali) KDRT. Cuma baru hari ini dilanjut (mengabarkan permasalahannya)," ucap Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar Iptu Theodorus Echeal Setiyawan terpisah.
Iptu Theodorus berkata, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 serta ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 mengenai Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.